TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel menerima empat laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, sampai Selasa 25 Maret 2025 Disnaker Tangsel telah menerima 4 laporan aduan THR.
Endang mengatakan, dari 4 laporan, 3 di antaranya sulit untuk diproses. Endang mengatakan, laporan pertama, laporannya salah alamat di mana perusahaan yang dilaporkan seorang pekerja berdomisili di Bandung.
Laporan kedua adalah laporan THR tahun lalu yang baru dilaporkan tahun ini. Lalu laporan ketiga posisi pekerja bukan karyawan kontrak tapi karyawan magang.
“Nah, dari ketiga laporan ini sulit diproses, tetap kami proses. Yang sesuai dengan laporan pengaduan itu laporan keempat, yaitu ada 36 pekerja yang belum dibayarkan THR-nya oleh perusahaan,” ujar Endang.
Menurut Endang, dari hasil pemeriksaan diketahui, perusahaan yang berdomisili di Kompleks Pergudangan Taman Tekno, Serpong ini belum membayar THR 36 karyawan mereka lantaran krisis keuangan.
“Kami sudah klarifikasi perusahaannya. Sudah buat pernyataan ke karyawannya bahwa perusahaan keuangannya kurang bagus, kasih THR tidak full, dicicil. Tapi persentasenya belum cocok dengan para karyawan,” jelasnya.
Endang mengatakan, masih terdapat negosiasi antara 36 karyawan dengan perusahaan perihal persentase besaran THR. “Rencananya mungkin 1-2 hari ini diputuskan sebelum libur. Kami tunggu kabarnya agar kami tindaklanjuti,” ujar Endang.
Menurut Endang, jika terjadi deadlock antara 36 karyawan dengan perusahaan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke Disnaker Provinsi Banten. “Salah satu anjurannya ke ranah Pengadilan. Tapi prosesnya panjang,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda












