SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Serang. Pemkot Serang keluarkan kebijakan untuk memastikan gaji para ASN tetap ditransfer pada tanggal 1 seperti biasanya, meskipun di hari libur.
Hal itu dipastikan, seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang, akan tetap mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji sesuai dengan jadwalnya, meskipun bertepatan dengan cuti bersama Lebaran.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto mengatakan, gaji pokok ASN tetap akan dibayarkan pada 1 April 2024 sesuai regulasi yang berlaku.
Meskipun tanggal tersebut jatuh pada masa cuti bersama Lebaran, pembayaran tidak akan mengalami kendala.
“Jadi, meskipun teman-teman PNS dan P3K masih dalam suasana liburan, akan ada notifikasi masuk rekening pada tanggal 1 April,” katanya.
Selain itu, tenaga honorer juga akan menerima gaji mereka tepat waktu. “Saat ini, jumlah honorer yang menerima gaji kurang lebih sekitar Rp8 miliar,” kata Yusup.
Di beberapa daerah, pembayaran gaji ASN terkadang mengalami penyesuaian jadwal saat bertepatan dengan hari libur. Ada yang mempercepat pembayaran sebelum libur, ada pula yang menundanya hingga hari kerja pertama setelah libur.
Namun, di Kota Serang, kebijakan pimpinan tetap memastikan bahwa pembayaran gaji tidak tertunda.
“Biasanya, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, beberapa daerah memilih untuk membayar gaji setelah libur, misalnya pada tanggal 8 April. Tapi di Kota Serang, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota ingin memastikan gaji tetap cair tepat waktu,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











