SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Sabtu 29 Maret 2025, menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 Hijriah. Sidang ini sangat penting karena akan memutuskan kapan umat Islam di Indonesia merayakan Idulfitri 2025.
Dalam sidang isbat kali ini, ada dua metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan Syawal, yakni rukyat dan hisab. Rukyat dilakukan dengan cara mengamati hilal atau bulan sabit pertama di langit, bisa menggunakan mata telanjang atau alat bantu seperti teleskop. Sementara itu, hisab mengandalkan perhitungan astronomi tanpa harus melihat hilal secara langsung.
Seminar Hingga Sidang Tertutup
Sidang isbat diawali dengan Seminar Posisi Hilal Awal Syawal 1446 H yang akan digelar dari pukul 16.30 WIB hingga menjelang Magrib. Seminar ini akan dihadiri oleh para ahli falak, duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi Islam, serta sejumlah lembaga terkait seperti BMKG, LAPAN, BRIN, dan Planetarium Bosscha.
Sidang isbat utama akan dimulai pukul 18.45 WIB secara tertutup. Hasil keputusan sidang ini akan diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Keputusan ini sangat dinanti karena akan menentukan kapan umat Islam Indonesia merayakan Idulfitri tahun ini.
Kapan Idulfitri 2025?
Berdasarkan perhitungan hisab dari Kemenag, ijtimak atau konjungsi bulan diperkirakan akan terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.57 WIB. Namun, saat matahari terbenam, hilal diperkirakan masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar antara minus 3 derajat di Papua hingga minus 1 derajat di Aceh.
Menurut kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), hilal baru dianggap terlihat jika mencapai ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Karena kriteria ini belum terpenuhi, kemungkinan besar Idulfitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Namun, meskipun perhitungan astronomi menunjukkan hilal masih di bawah ufuk, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa rukyat tetap harus dilakukan.
“Ada yang bertanya, mengapa harus melakukan rukyat jika hasil hisab sudah memberikan kepastian? Justru di situlah tantangannya. Ini bukan sekadar hasil akhir, tetapi juga proses ilmiah, pembuktian empiris, dan bagian dari syiar Islam,” ujar Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag.
Editor: Merwanda

