• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Vonis Keponakan Eks Walikota Serang Diperberat

Fahmi by Fahmi
Rabu, 9 April 2025 08:36
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
0
Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Vonis Keponakan Eks Walikota Serang Diperberat

Basyar Alhafi saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

0
SHARES
249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Vonis keponakan mantan Walikota Serang Syafrudin, Basyar Alhafi diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Terdakwa kasus korupsi penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih itu dihukum empat tahun.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, selain divonis empat tahun, Basyar juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara.

“Vonis menjadi empat tahun berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada Senin 17 Maret 2025” ujarnya, Selasa kemarin.

Vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sebelumnya, Basyar divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun.

Menurut majelis hakim tingkat banding, Basyar terbukti melanggar dakwaan primer. Sedangkan, majelis hakim tingkat pertama dakwaan subsider.

“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ichsan mengatakan, kendati telah diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta uang pengganti Rp456,7 juta subsider 3 tahun dan 4 bulan penjara.

“JPU beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer,” ungkap Ichsan.

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menerangkan, kasus korupsi ini berawal saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar.

Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.

Setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi atas Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani.

Endo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp483,635 juta.

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.

Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.

“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKadisparpora Kota Serang dituntutKajari Serang Lulus Mustofakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula Yusufkorupsi Stadion MYKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Pertama Kerja, Bupati Pandeglang Temukan 2 ASN Tak Ngantor

Next Post

Bupati Pandeglang Temukan Dua ASN Tak Ngantor, Sekda Berikan Penjelasan

Next Post
Bupati Pandeglang Temukan Dua ASN Tak Ngantor, Sekda Berikan Penjelasan

Bupati Pandeglang Temukan Dua ASN Tak Ngantor, Sekda Berikan Penjelasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,86...

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

by Nurandi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengingatkan umat Islam agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.