SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tak hanya memberikan relaksasi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Banten Andra Soni juga bakal kasih reward untuk masyarakat yang taat membayar pajak.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi PKB, Gubernur membebaskan tunggakan dan denda PKB mulai dari 2024 dan sebelum tahun 2024. Selain itu, Gubernur juga membebaskan denda PKB kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Kata Andra, kebijakan pembebasan tunggakan dan denda PKB itu hanya akan dilakukan satu kali di masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.
Untuk itu, ia berharap masyarakat tetap taat membayar pajak. “Bagi yang selama ini taat membayar pajak, tentu akan kami kasih reward,” ujarnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

