radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

BREAKING NEWS! Kepala DLH Tangsel Ditahan Terkait Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
Selasa, 15 April 2025 16:05
in Utama
0
BREAKING NEWS! Kepala DLH Tangsel Ditahan Terkait Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Selasa 15 April 2025.

Wahyunoto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Wahyunoto diduga telah bersekongkol dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti untuk memenangkan tender proyek tersebut.

“Dalam proses tender, WL (Wahyunoto Lukman-red) telah bersekongkol dengan saudara SYM (Sukron Yuliadi Mufti-red),” katanya.

Wahyunoto dan Sukron diduga telah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tujuannya, agar PT EPP dapat memiliki KBLI pengelolaan sampah sendiri. Untuk mengkondisikan pemenangan PT EPP, Wahyunoto dan Sukron lantas mendirikan Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR.

“CV BSIR ini sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Rangga menjelaskan, untuk mendirikan CV BSIR, Wahyunoto dan Sukron telah melakukan pertemuan bersama Agus Syamsudin pada Januari 2024 lalu di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Disepakati, Agus Syamsudin menjabat direktur utama CV BSIR. “Pendirian CV BSIR ini bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH angsel,” ungkapnya.

Rangga mengatakan, Wahyunoto bersama-sama dengan Zeky Yamani telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Rangga menambahkan, tindakan Wahyunoto dan Sukron tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Budi-Agis Sosialisasikan Langsung BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Ojek Online dan Pangkalan

Next Post

Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota DPRD Banten yang Ditahan Polda

Next Post
Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota DPRD Banten yang Ditahan Polda

Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota DPRD Banten yang Ditahan Polda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • | Gates of Olympus: Mesin Slot di Kasino Online

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.