SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Selasa 15 April 2025.
Wahyunoto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Wahyunoto diduga telah bersekongkol dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti untuk memenangkan tender proyek tersebut.
“Dalam proses tender, WL (Wahyunoto Lukman-red) telah bersekongkol dengan saudara SYM (Sukron Yuliadi Mufti-red),” katanya.
Wahyunoto dan Sukron diduga telah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tujuannya, agar PT EPP dapat memiliki KBLI pengelolaan sampah sendiri. Untuk mengkondisikan pemenangan PT EPP, Wahyunoto dan Sukron lantas mendirikan Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR.
“CV BSIR ini sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Rangga menjelaskan, untuk mendirikan CV BSIR, Wahyunoto dan Sukron telah melakukan pertemuan bersama Agus Syamsudin pada Januari 2024 lalu di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Disepakati, Agus Syamsudin menjabat direktur utama CV BSIR. “Pendirian CV BSIR ini bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH angsel,” ungkapnya.
Rangga mengatakan, Wahyunoto bersama-sama dengan Zeky Yamani telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Rangga menambahkan, tindakan Wahyunoto dan Sukron tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya