TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, Pemkot Tangsel tidak akan memberi bantuan hukum kepada Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi
pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
“Untuk perkara pidana, Pemkot Tangsel tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tegas Benyamin dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 15 April 2025.
Benyamin mengatakan, sejak awal dirinya telah memperingatkan anak buahnya tersebut untuk tidak melakukan korupsi, sebab lambat laun kejahatan tersebut akan terungkap dan akan menjerat mereka.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan untuk selalu mematuhi dan menjadikan aturan sebagai pedoman. Jangan sampai melanggar aturan, karena kalau kita melanggar, maka kitalah yang akan “ditabrak” oleh aturan tersebut,” ujarnya.
Benyamin menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi di tubuh DLH Tangsel ke Kejati Banten. Ia mempercayai seluruh penyelidikan dan penyidikan kasus ini sampai tuntas.
Ia juga berharap, Kadis LH, Wahyunoto Lukman yang tersandung kasus korupsi dapat menjalani hukuman dengan sabar.
“Sekali lagi, saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya berharap bisa bersabar dalam menjalani proses ini,” ujarnya.
Ditanya terkait pengisian kekosongan jabatan Kadis LH usai penetapan tersangka Wahyunoto Lukman, Benyamin menuatakan akan menetapkan pelaksana tugas Kadis LH usai dirinya menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Banten.
“Setelah saya menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Banten akan kita segera tetapkan Plt Kadis LH,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi