SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HE (23), pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia disergap saat menunggu konsumennya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap pada Selasa 22 April 2025 dini hari. Saat diamankan, petugas menemukan 8 paket sabu.
“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” ungkapnya, Kamis 24 April 2025.
Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” katanya.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta ponsel.
“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.
“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











