LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Viral video Arta Grace Monica (35) membeli meja dan kursi karena anaknya dituduh merusak meja dan kursi di SD Negeri 2 Pasir Tangkil. Arta yang seorang diri mendatangi sekolah untuk mengganti kursi dan meja sekolah yang rusak pada Senin pagi, 28 April 2025.
Menanggapi video viral tersebut, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mendatangi kediaman orang tua siswa yang diminta mengganti kursi oleh pihak sekolah Arta di Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung.
Bahkan, pada kesempatan ini Bupati Hasbi juga mengganti uang sebesar Rp 400 ribu, sebagai uang pengganti pembelian kursi oleh orang tua siswa tersebut.
Selain itu, Bupati Hasbi juga telah menegur dinas pendidikan dan berjanji akan mengevaluasi pihak sekolah.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya memohon maaf langsung kepada orangtua murid. Dan Alhamdulillah semua berjalan baik secara kekeluargaan, saya pribadi sudah mengganti biaya pembelian kursi sekolah yang dibeli secara online oleh orangtua murid,” ujar Hasbi kepada Radarbanten.co.id melalui telepon, Senin, 28 April 2025.
“Pihak sekolah SDN 02 Pasir Tangkil juga sudah meminta maaf dan alhamdulillah semua sudah selesai secara kekeluargaan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dindik Lebak, Hadi Mulya, menuturkan pada prinsipnya, tidak ada aturan yang mewajibkan wali murid untuk mengganti kerusakan fasilitas sekolah dengan uang.
Ia menyebutkan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya bersama jajaran mendatangi kediaman orang tua murid.
“Bapak Bupati dengan saya ada di sana, jadi memang saya juga cukup prihatin saat hal ini,” terangnya.
Hadi menambahkan kejadian tersebut karena kesalahan komunikasi yang disampaikan melalui WhatsApp. Ke depan bahwa setiap informasi tidak boleh disampaikan melalui media sosial salah satunya WhatsApp yang dapat di salah artikan.
“Makanya kami damaikan kedua orang ini, baik orang tua murid maupun kepala sekolahnya. Jadi kita perlihatkan bahwa permasalahan ini sudah tidak boleh berlanjut lagi. Bahwa nanti adapun sesuatu itu bentuknya dalam bentuk surat, tidak boleh dalam bentuk WA,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











