SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Kabupaten Serang telah menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di tingkat sekolah dasar.
Kepala Bidang (Kabid) SD pada Dindikbud Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, telah menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan PPDB 2025 untuk tingkat SD di Kabupaten Serang.
“Kita sudah mulai bikin juknis dan edaran karena sebentar lagi kan sudah mulai di-launching. Jadi dari sisi regulasi kita sudah siapkan sehingga nanti pada saatnya mulai proses PPDB kita sudah siap,” katanya, Minggu 4 Mei 2025.
Ia mengatakan, pada tahun ini ada sedikit perbedaan untuk sistem PPDB. Dindikud mengganti sistem zonasi dengan sistem lainnya
“Tahun lalu zonasi, tahun ini sistem domisili. Secara juknis kita sudah buat dan kita sudah mengajukan daya tampung, jumlah rombel untuk tahun 2025,” tegasnya.
Ia mengatakan di tahun ini ada tiga jalur yakni domisili, prestasi, dan afirmasi.
Rencananya daya tampung untuk PPDB tahun 2025-2026 ini cukup banyak yakni mencapai 36.517 siswa dengan total rombongan belajar (rombel) mencapai 1.084 kelas.
Editor: Aas Arbi