SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, per tanggal 29 April 2025, mencatatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 237 miliar. Pendapatan itu paling besar disumbang oleh Samsat Kelapadua di Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bahwa Samsat Kelapadua berhasil menghimpun pendapatan hingga Rp 34 miliar dari program penghapusan tunggakan dan denda PKB yang mulai diberlakukan sejak 10 April 2025.
“Berdasarkan catatan, pendapatan paling besar itu dari Samsat Kelapadua. Dengan pendapatan Rp 27 miliar dari kendaraan roda empat dan Rp 7 miliar dari kendaraan roda dua,” kata Deden, Minggu, 4 Mei 2025.
Bapenda Banten memiliki 12 kantor Samsat yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Banten.
Kata Deden, usai Samsat Kelapadua, pendapatan paling besar disusul oleh Samsat Ciputat yang mencapai Rp 33 miliar.
Kemudian, Samsat Cikokol dengan nilai pendapatan sebesar Rp 32,8 miliar.
Sementara, pendapatan Samsat paling rendah diduduki oleh Samsat Malimping yang hanya Rp 2,9 miliar.
Deden mengakui jika terdapat tren kenaikan pembayaran pajak sejak program pemutihan tunggakan dan denda PKB diberlakukan.
“Kita yakin pendapatan itu masih bisa terus bertambah, karena waktu pemutihan tunggakan ini masih berlangsung hingga 30 Juni nanti,” ucapnya.
Deden pun mengimbau kepada warga Banten untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin agar dapat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Saya juga minta kepada teman-teman di Samsat untuk tidak pernah bosan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono

