CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menanggapi serius keluhan sejumlah karyawan PT Putera Master yang mengaku belum menerima gaji selama delapan bulan.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tersebut juga diduga menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Putera Master dan para karyawan.
“Mediasi pertama dilakukan pada 2022 dan menghasilkan perjanjian bersama. Namun, dalam mediasi kedua pada Agustus 2024, tidak tercapai kesepakatan. Mediator akhirnya mengeluarkan anjuran tertulis,” kata Faruk kepada Radar Banten, Senin (13/5).
Dalam risalah tripartit mediasi Agustus 2024, disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang.
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana jalur PHI ditempuh apabila upaya bipartit dan tripartit tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Faruk menyebutkan, Disnaker Cilegon telah menjalankan perannya secara maksimal. Pihaknya telah membuka ruang pendaftaran mediasi sejak 2022 hingga 2024. Namun, keputusan akhir untuk membawa persoalan ini ke pengadilan berada di tangan karyawan dan pihak perusahaan.
“Kami sudah mengeluarkan anjuran tertulis. Tinggal para pekerja mendaftarkan gugatan ke PHI jika ingin menuntut haknya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Faruk ini.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker Cilegon terbatas, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal itu diatur dalam Lampiran Huruf G Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kewenangan kami hanya sampai pada pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama, dan pencegahan serta penyelesaian perselisihan di tingkat kabupaten/kota. Kalau sudah masuk ranah pengadilan, itu di luar kewenangan kami,” tandasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi












