KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025. Penyebabnya, TPA dengan metode open dumping di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, itu menjadi penyebab pencemaran lingkungan akut.
“Kami di sini serius menindak tegas TPA Jatiwaringin ini karena sudah terlalu banyak pencemarannya,” tandas Hanif.
Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya akan TPA Jatiwaringin, sesuai UU No 32 Tahun 2009.
“Saya kaget dan emosi ketika pertama kali melihat kondisi TPA Jatiwaringin saat ini,” ujarnya kesal.
Sebab, kata Hanif, metode open dumping yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ini sangat membahayakan lingkungan hidup.
“Baik ketika sampah itu dibakar maupun ketika sampah itu ditumpuk hingga mengeluarkan limbah air lindi,” katanya.
Hanif juga menilai bahwa DLHK Kabupaten Tangerang tidak melakukan langkah serius untuk menghentikan pengelolaan sampah secara open dumping.
Padahal, kata Hanif, apabila seirus melakukan penanganannya, tidak terlalu rumit karena sudah banyak alat yang dapat memproses air lindi.
“Dan itu diperlukan keseriusan yang matang oleh DLHK Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) pada DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menerangkan bahwa Menteri LH bukan menyegel TPA Jatiwaringin. Melainkan hanya memasang plang pengawasan.
“Bukan nyegel TPA, pasang plangnya kan pengawasan,” ujar Hari melalui telepon whatsApp.
Editor: Agus Priwandono