• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Ini Syarat agar Bisa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 17 Mei 2025 13:11
in Kota Serang, Utama
0
Ini Syarat agar Bisa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi desa.

Program ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih di desa-desa.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan pula ketentuan mengenai syarat menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi dijalankan secara profesional, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

Pengurus Koperasi Merah Putih

1. Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.

2. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.

3. Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex officio pengawas koperasi.

Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:

1. Pengawasan rutin

Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah dan pemerintahan desa akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa.

Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan.

Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

2. Evaluasi berkala

Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran).

Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi

3. Penguatan akuntabilitas

Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansiberwenang.

Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur Gelar Rapat Pimpinan, Kinerja OPD Provinsi Banten Dievaluasi

Next Post

Mundur Dari Direktur, Novran Berpesan Agar Pemkot Beri Dukungan Penuh ke BPRS CM

Next Post
Mundur Dari Direktur, Novran Berpesan Agar Pemkot Beri Dukungan Penuh ke BPRS CM

Mundur Dari Direktur, Novran Berpesan Agar Pemkot Beri Dukungan Penuh ke BPRS CM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.