PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menyebarluaskan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, mengatakan SE itu akan segera disebar ke seluruh perusahaan di wilayah Pandeglang.
“Iya, dengan adanya surat edaran dari Menaker itu akan kami tindak lanjuti. Kami sebar ke semua perusahaan untuk mentaati surat edaran tersebut,” kata Ati Sutihat, pada Kamis 22 Mei 2025.
Ati menyebut, larangan itu mengacu pada SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Kami juga akan bikin surat imbauan turunannya agar lebih jelas ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2023 lalu, pihaknya pernah menangani kasus penahanan ijazah oleh perusahaan meski hanya melibatkan satu orang pekerja. Kasus itu telah diselesaikan setelah dilakukan investigasi.
“Kami dapat laporan dari pekerja, lalu kami turun ke lapangan dan koordinasi dengan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja provinsi,” ucapnya.
Ati menegaskan agar semua perusahaan mematuhi aturan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.
“Aturan itu dibuat bukan untuk dilanggar. Kalau perusahaan dan pemerintah bisa bersinergi, semuanya akan enak. Pemerintah hadir untuk memberikan kenyamanan baik kepada perusahaan maupun pekerja,” tegasnya.
Ia berharap, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak lagi terjadi di wilayahnya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum.
“Penahanan ijazah itu tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menyebut, jika perusahaan khawatir terhadap komitmen kerja karyawan, seharusnya hal itu dituangkan dalam kontrak kerja, bukan dengan menahan dokumen pribadi.
“Komitmen kerja harus disepakati secara tertulis dalam perjanjian kerja, bukan menahan ijazah,” terangnya.
Disnakertrans pun mengajak seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











