• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Pemkab Pandeglang Minta Warga Melapor Jika Ada Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja 

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 23 Mei 2025 14:32
in Pandeglang
0
Pemkab Pandeglang Minta Warga Melapor Jika Ada Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja 
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang meminta masyarakat melapor jika menemukan perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat mengungkapkan pihaknya siap bertindak jika ada laporan penahanan dokumen oleh perusahaan.

“Kalau ada kasus seperti itu, kami akan langsung koordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten,” ungkapnya, Jumat 23 Mei 2025.

Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Kalau ada laporan dari pekerja, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah milik pekerja oleh perusahaan.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Bantendisnakertrans pandeglanghak pekerjakabupaten pandeglangKemnaker RILindungi PekerjaperusahaanStop Tahan IjazahSurat edaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DLH Hanya Terima Data dari Lotte, Wakil Ketua DPRD: Ini Bahaya, Negara Tak Boleh Lemah

Next Post

Kadin Kabupaten Tangerang Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Next Post
Kadin Kabupaten Tangerang Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Kadin Kabupaten Tangerang Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

by Purnama Irawan
Rabu, 26 Agustus 2026 22:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Ledakan yang diduga berasal dari bom ikan terjadi di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,...

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.