PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang meminta masyarakat melapor jika menemukan perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat mengungkapkan pihaknya siap bertindak jika ada laporan penahanan dokumen oleh perusahaan.
“Kalau ada kasus seperti itu, kami akan langsung koordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten,” ungkapnya, Jumat 23 Mei 2025.
Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kalau ada laporan dari pekerja, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah milik pekerja oleh perusahaan.
Editor: Bayu Mulyana