SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Laini (43), warga Kalimantan Barat dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas kasus pemalsuan surat. Tidak hanya itu, dia juga mengaku sebagai Paspampres kepada Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.
JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan Laini yang saat ini tinggal di Lingkungan Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” katanya dilansir dari laman resmi PN Serang yang dikutip Sabtu 24 Mei 2025.
Sebelum menuntut terdakwa, Mulyana mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspamres itu bermula pada 17 Januari 2025, Laini membuat draf surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspamres Group A.
Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa draf tersebut ke toko fotocopy di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang untuk diketik ulang.
Setibanya di lokasi fotocopy, Laini mengirim logo Paspamres ke suaminya, melalui WhatsApp. Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotocopy.
Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang. Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.
Namun, saat pengecekan draf surat perintah masih ada kesalahan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki draf tersebut ke toko fotocopy sebelumnya.
Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.
Namun ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Serang, yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Mendes PDT RI, Yandri Susanto, aksinya terbongkar.
Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan.
Editor: Mastur Huda











