• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

154 Bangunan Liar di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibongkar Lusa

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Senin, 26 Mei 2025 17:06
in Kota Serang
0

Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi. Foto: Nahrul Muhilmi

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akan melakukan pembongkaran terhadap 154 bangunan liar yang berdiri di sempadan rel kereta api, tepatnya di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.

Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, keputusan pembongkaran ini merupakan hasil rapat koordinasi terakhir antara Pemkot Serang dan PT KAI.

“Sudah disepakati bahwa pembongkaran akan dimulai dari kawasan Tugu Jam Penancangan hingga Bungur Indah. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan sempadan rel,” ujar Zeka saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin 26 Mei 2025.

Zeka menjelaskan, meski sebelumnya ada beberapa warga yang mengklaim memiliki dokumen kerja sama dengan PT KAI, namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut telah kedaluwarsa sejak 2012.

Dengan demikian, PT KAI memastikan tidak ada lagi hubungan kerja sama aktif dengan para penghuni bangunan tersebut.

“PT KAI menyatakan tidak ada lagi penyewa resmi di lokasi itu, jadi tidak ada kompensasi yang diberikan, baik dari PT KAI maupun dari Pemkot,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bangunan LiarDisparpora Kota SerangkompensasiKota SerangNafis HaniPedagangPemkot SerangPT KAIStadion Maulana YusufZeka Bachdi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wilayah Luas, BPBDPK Pandeglang Kekurangan Armada Damkar dan Alat

Next Post

DPRD Cilegon Minta Lotte Chemical Tindaklanjuti Dampak Flaring dan Beri Kompensasi ke Masyarakat

Next Post

DPRD Cilegon Minta Lotte Chemical Tindaklanjuti Dampak Flaring dan Beri Kompensasi ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

Tuntaskan Dukungan KKM Tematik, UNBAJA Serahkan 11 Motor Honda Banten

by Eko Fajar
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dukungan mobilitas bagi mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNBAJA) selama pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik resmi dituntaskan....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.