SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini porsi pembagian jalur dalam sistem baru penerimaan siswa atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, pembagian kuota jalur masuk SMP, Dindikbud menetapkan komposisinya.
“Kalau SMP domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan mutasi orang tua lima persen. Kalau SD domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi lima persen,” jelasnya, Senin, 26 Mei 2025.
Terkait jumlah siswa per kelas (rombel), Suherman menjelaskan bahwa aturan lama menetapkan maksimal 32 siswa per kelas untuk SD dan 38 siswa untuk SMP.
Namun, mengingat keterbatasan ruang kelas di Kota Serang, Dindikbud mengusulkan agar kuota per kelas diizinkan hingga 38 siswa, termasuk untuk SD.
Jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi, calon siswa akan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta.
“Pilihan kedua tetap kami siapkan di sekolah swasta, tentu tetap dalam pengawasan Dinas,” ungkapnya.
Editor: Abdul Rozak











