LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil tindakan tegas dengan menyegel e-Parkir yang beroperasi di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Selasa 27 Mei 2025 lalu. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari pedagang pasar yang merasa dirugikan oleh keberadaan e-Parkir tersebut.
Penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung Bupati Lebak Hasbi Asydiki Jayabaya, menyusul keluhan para pedagang yang merasa keberatan dengan keberadaan gate e-Parkir yang dinilai menyulitkan aktivitas perdagangan serta menjadi penyebab utama menurunnya jumlah pengunjung ke pasar tersebut.
Bendahara paguyuban pasar Tradisional Sampay, Sujai menyebut penyegelan tersebut dilakukan oleh Bupati Lebak beserta jajarannya. “Disegelnya ini waktu kemarin sama Bupati,” kata Sujai saat berada di Padar Sampay, Kamis 29 Mei 2025.
Ia mengatakan, sejak diberlakukannya Gate e-Parkir ini, jumlah pengunjung ke pasar menjadi menurun sehingga membuat pengunjung enggan datang karena merasa tidak nyaman
“Waktu ada e-Parkir omset para pedagang menurun, pengujung juga pada menurun, pada kurang pengunjungnya, tapi alhamdulillah sekarang sudah agak mendingan, agak lumayan, tapi cuma belum maksimal karena pengunjung yang dari jauh belum pada tahu semua kalau e-Parkir ini sudah tidak diberlakukan lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengaku lega karena omset penjualan kini mulai naik, dan pengunjung sudah kembali banyak yang datang. “Ya alhamdulillaah saya merasa lega pak, omzet juga sudah agak lumayan naik, pengunjung juga sudah banyak yang datang lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Hasbi menegaskan, para pedagang ini sempat melakukan penolakan keras dan menyuarakan aspirasinya secara langsung kepada pemerintah daerah. “Ini kita bongkar, tapi jangan ada parkir liar,” tegasnya.
Selain menertibkan parkir, Bupati Hasbi juga mengingatkan agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas di lingkungan pasar. “Silakan langsung laporkan ke Bupati jika ada oknum- oknum yang membuat resah masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan bebas pungli, demi kenyamanan para pedagang dan pembeli.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan Pasar Sampay dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang tertib dan kondusif bagi semua pihak,” terangnya.
Editor: Bayu Mulyana











