PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Guru madrasah swasta di Kabupaten Pandeglang menuntut kepada pemerintah pusat agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama ini, mereka merasa dianaktirikan oleh pemerintah.
Sebelumnya, formasi PPPK lebih terfokus pada guru honorer di sekolah negeri. Sementara mereka yang berada di bawah naungan yayasan kesulitan mendaftar. Banyak guru madrasah swasta telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Namun, mereka menerima gaji yang sangat memprihatinkan, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Para guru madrasah swasta menilai kebijakan pemerintah saat ini tidak adil bagi mereka.
Berdasarkan regulasi ASN, pegawai pemerintah digaji dan dipekerjakan oleh instansi pemerintah, sedangkan guru madrasah swasta berstatus sebagai pegawai yayasan.
Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan khusus agar mereka yang telah lama mengabdi, bahkan yang mendekati masa pensiun, tetap bisa diakui statusnya dan diangkat menjadi PPPK.
PGIN Banten : Tuntutan Tak Hanya dari Banten, tapi Indonesia
Sekjen PGIN (Perkumpulan Guru Inpassing Nasional) Provinsi Banten, Fahru Rijal mengatakan, saat ini guru madrasah swasta di Pandeglang menuntut agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK. “Tuntutan ini, tidak hanya datang dari Pandeglang tetapi semua guru madrasah swasta di Banten dan Indonesia juga memiliki tuntutan sama. Menuntut bisa diangkat menjadi PPPK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 18 Mei 2026.
Fahru menegaskan, tuntutan untuk bisa menjadi PPPK tentunya tidaklah mudah. Sebab terbentur oleh aturan Undang-Undang ASN. “Meskipun terbentur aturan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR terus memperjuangkan nasib ratusan ribu guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi PPPK. Usulan mengenai formasi khusus ini terus dikonsolidasikan lintas kementerian,” katanya.
Pemerintah terus mengkaji mekanisme dan regulasi yang memungkinkan agar guru swasta bisa difasilitasi dalam penerimaan ASN PPPK. Selain itu, pemerintah juga fokus melakukan percepatan program sertifikasi agar kesejahteraan guru dapat ditingkatkan. “Adapun PGIN juga terus berjuang agar guru madrasah swasta memiliki hak sama. Dan PGIN bersama 30 organisasi guru madrasah lain saat ini tengah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi Undang-Undang ASN,” katanya.
Sebanyak 30 organisasi guru madrasah tergabung dalam Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Indonesia tengah melakukan upaya langkah nyata dengan mengajukan uji materi Undang-undang ASN nomor 20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi. “Tujuannya agar pengangkatan ASN bagi guru madrasah Negeri dan swasta,” katanya.
Selain mengajukan Uji Materi Undang-undang ASN, Konfederasi Organisasi Profesi Guru Madrasah juga mengajukan tuntutan revisi Permendiknas nomor 47 tahun 2007 tentang Inpassing. “Agar tunjangan inpassing disesuaikan masa kerja,” katanya.
Kata dia, tuntutan guru madrasah ialah mendapatkan perlakuan sama atas Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 348 Tahun 2024 antara Kemenag dan Kemendikbud. Hal ini menyangkut permasalahan diskriminasi atas passing grade guru-guru madrasah swasta menjadi PPPK. “Lalu, revisi SKB Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen dan Kemenpan RB terkait jenjang karir. Adanya diskriminasi jenjang karir antara guru PNS Kemenag dan Pemda,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Solekhudin mendukung langkah, guru madrasah menuntut diangkat menjadi PPPK. “Mengajukan keinginan mereka dalam rangka mengubah status dari honorer menjadi PPPK hal itu sangat wajar sekali. Karena hal itu merupakan hak warga negara, untuk mendapatkan tingkat kesejahteraan yang setara. Karena kalau kita lihat hari ini guru honorer di swasta ini ada Rp300 ribu jadi wajar menutut penyetaraan,” katanya.
Editor : Rostinah










