SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSBS) merespon baik soal rencana pemerintah pusat yang berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17,3 juta para pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR.
Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu bagi para pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) namun kebijakan yang diambil kurang tepat sasaran.
Sekretaris ASPSBS, Arizal Peni mengatakan, adanya kebijakan tersebut tentunya akan membantu para pekerja yang mendapatkan program tersebut. Namun, di sisi lain kebijakan yang diambil kurang lah tepat.
Menurutnya, pemerintah harusnya melakukan intervensi dalam hal penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang masih membayarkan upah di bawah UMR ataupun UMK.
“Kalau perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di biarkan begitu saja justru seolah mengamini apa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” katanya, Rabu 4 Juni 2025.
Padahal, untuk perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maupun UMR ada sanksi yang menanti mereka hingga sanksi. “Upah dibawah upah minimum di undang-undang 13 itu ranahnya pidana,” ujarnya
Ia mengatakan, jika jumlah perusahaan yang masih memberikan upah dibawah UMR ataupun UMK di Kabupaten Serang masih banyak. Bahkan diperkirakan mencapai 50 persen.
“Banyak banget perusahaan yang melanggar aturan dalam konteks pengupahan. Harusnya penegakan hukumnya lebih gencar lagi, menegaskan pengusaha minimal memberikan UMK. Itu kalau pemerintah mau hadir dalam kebijakan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun demikian, meskipun fakta di lapangan banyak perusahaan yang membayar di bawah UMR, namun untuk yurespudensinya belum pernah terjadi. “Artinya belum ada kejadian seperti itu sampai pengusahanya terkena pidana,” ujarnya.
Ia mengatakan, rata-rata perusahaan yang membayar dibawah upah minimum itu rata-rata perusahaan kecil atau mikro. Bahkan ada perusahaan besar juga ada. “Banyak, di Jawilan banyak yang tidak bayar UMK,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak

