• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh yang Gajinya di Bawah UMR, Buruh Sebut Kebijakan Kurang Tepat

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 4 Juni 2025 17:18
in Kabupaten Serang, Uncategorized
0

Sekretaris ASPSBS, Arizal Peni

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang (ASPSBS) merespon baik soal rencana pemerintah pusat yang berencana akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17,3 juta para pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR.

Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu bagi para pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) namun kebijakan yang diambil kurang tepat sasaran.

Sekretaris ASPSBS, Arizal Peni mengatakan, adanya kebijakan tersebut tentunya akan membantu para pekerja yang mendapatkan program tersebut. Namun, di sisi lain kebijakan yang diambil kurang lah tepat.

Menurutnya, pemerintah harusnya melakukan intervensi dalam hal penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang masih membayarkan upah di bawah UMR ataupun UMK.

“Kalau perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di biarkan begitu saja justru seolah mengamini apa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” katanya, Rabu 4 Juni 2025.

Padahal, untuk perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maupun UMR ada sanksi yang menanti mereka hingga sanksi. “Upah dibawah upah minimum di undang-undang 13 itu ranahnya pidana,” ujarnya

Ia mengatakan, jika jumlah perusahaan yang masih memberikan upah dibawah UMR ataupun UMK di Kabupaten Serang masih banyak. Bahkan diperkirakan mencapai 50 persen.

“Banyak banget perusahaan yang melanggar aturan dalam konteks pengupahan. Harusnya penegakan hukumnya lebih gencar lagi, menegaskan pengusaha minimal memberikan UMK. Itu kalau pemerintah mau hadir dalam kebijakan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Namun demikian, meskipun fakta di lapangan banyak perusahaan yang membayar di bawah UMR, namun untuk yurespudensinya belum pernah terjadi. “Artinya belum ada kejadian seperti itu sampai pengusahanya terkena pidana,” ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata perusahaan yang membayar dibawah upah minimum itu rata-rata perusahaan kecil atau mikro. Bahkan ada perusahaan besar juga ada. “Banyak, di Jawilan banyak yang tidak bayar UMK,” pungkasnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: antuan subsidi upahASPSBSbantuankabupaten serangpemerintah pusatPemkab SerangpengusahaSerikat Buruhupah dibawah umk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Camat Balaraja Sebut yang Blokir Jalan Saat Penertiban PKL Pasar Sentiong Bukan Pedagang

Next Post

2.000 Taruna Ikuti Latsitarda Nusantara ke-45 di Banten

Next Post
2.000 Taruna Ikuti Latsitarda Nusantara ke-45 di Banten

2.000 Taruna Ikuti Latsitarda Nusantara ke-45 di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Kebakaran, Pemkot Tangsel Uruk 70 Persen Timbunan Sampah TPA Cipeucang

Cegah Kebakaran, Pemkot Tangsel Uruk 70 Persen Timbunan Sampah TPA Cipeucang

by Syaiful Adha
Sabtu, 12 September 2026 08:27
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat pencegahan kebakaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang...

Datara Diluncurkan, Warga Tangsel Bisa Cek Riwayat Penerimaan Bansos

Datara Diluncurkan, Warga Tangsel Bisa Cek Riwayat Penerimaan Bansos

by Syaiful Adha
Sabtu, 12 September 2026 08:19
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) nantinya dapat mengecek informasi terkait status dan riwayat penerimaan bantuan sosial (bansos)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.