• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Syarat Penerima BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Rp600.000?

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 6 Juni 2025 16:40
in Utama
0
Syarat Penerima BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Rp600.000?
0
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh pada tahun 2025. Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 sekali bayar, dan disalurkan melalui bank pemerintah (Himbara) atau rekening yang telah terdaftar sebelumnya. Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Simak syarat lengkapnya di bawah ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut adalah kriteria penerima BSU tahun 2025 sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di sistem kependudukan nasional.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, setidaknya hingga bulan tertentu (biasanya sebelum penyaluran, misalnya Maret atau Juli 2025).

3. Penghasilan di Bawah Batas Maksimal

Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih dari Rp3,5 juta, maka tetap bisa menerima BSU selama upahnya sesuai upah minimum daerah (UMK) setempat.

4. Bukan PNS, TNI, atau Polri

BSU hanya ditujukan untuk pekerja sektor swasta. Pegawai negeri dan aparat negara tidak termasuk penerima.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima tidak sedang menerima bantuan dari program lain pada tahun yang sama, seperti:

– Kartu Prakerja

– Program Keluarga Harapan (PKH)

– Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

– Cara Pemerintah Menyeleksi Penerima

Data calon penerima BSU dikumpulkan dari perusahaan atau instansi tempat bekerja dan disesuaikan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan tempat kamu bekerja telah memperbarui dan menyetorkan data ke BPJS.

Cek Status Penerimaan

Untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, bisa melalui:

– Website Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id

– Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

– Penyaluran BSU

Dana akan dikirim langsung ke rekening bank Himbara seperti:

Bank Mandiri

Bank BRI

Bank BNI

Bank BTN

Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, kamu akan dibuatkan secara kolektif atau diarahkan ke kantor pos tertentu (tergantung kebijakan tahun berjalan).

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Aditya

Tags: bantuan pekerja 2025bantuan subsidi upah 2025BSU 2025 cair kapanBSU Rp600 ribucara cek BSU BPJScara cek BSU kemnakercek bantuan pemerintah 2025cek BSU 2025penerima BSU 2025syarat penerima BSU
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Covid-19 Kembali Merebak, RSUD Adjidarmo Lebak Siap Antisipasi 

Next Post

Pastikan Faskes Berjalan Lancar, Dewan Pandeglang Monitoring Pelayanan di UPT Puskesmas Cigeulis

Next Post
Pastikan Faskes Berjalan Lancar, Dewan Pandeglang Monitoring Pelayanan di UPT Puskesmas Cigeulis

Pastikan Faskes Berjalan Lancar, Dewan Pandeglang Monitoring Pelayanan di UPT Puskesmas Cigeulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.