Home Berita Utama

9 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Amankan 5 Ribu Butir Obat Keras dan 475 Gram Sabu

Fahmi by Fahmi
Jumat, 13 Juni 2025 15:37
in Berita Utama, Hukum
0
9 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Amankan 5 Ribu Butir Obat Keras dan 475 Gram Sabu

Para pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Foto Dok Polresta Serang Kota

0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 9 pengedar narkotika jenis obat keras dan sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 ribu lebih obat keras dan hampir setengah kilogram sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YN, MK, MD, YH dan DW. Kelimanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan empat pelaku lain, AM, DF, RF dan FB. “Para pelaku ini diamankan selama Mei 2025,” ujar Yudha, Jumat 13 Mei 2025.

Yudha merinci terkait barang bukti yang diamankan, petugas mengamankan 475,65 gram jenis sabu. Barang bukti yang diamankan tersebut paling banyak diamankan dari YN. Perempuan yang tinggal di daerah Tamansari, Jakarta Barat itu diamankan dengan barang bukti 470 gram.

“YN diamankan dari pengembangan kasus bulan Februari 2025,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Dimas Arki Jatipratama.

Sedangkan terkait obat keras, petugas mengamankan 420 butir tramadol dan 2.580 butir hexymer dari tangan AM, 500 butir tramadol dan 1000 butir hexymer dari tangan DF.

Kemudian, 19 butir tramadol, 646 butir hexymer dan 635 butir obat berlogo Y dari tangan RF dan FB. “Total obat-obatan 5.800 butir,” ungkap mantan Kapolres Serang ini.

Yudha mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, khusus obat keras mereka mendapatkannya dari daerah Jakarta. Mereka membuat paket obat keras dengan kemasan tiga butir, lima butir dan 10 butir yang dijual seharga Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu.

Selain itu, ada juga penjualan obat keras satu boks dengan harga Rp 250 ribu. “Penjualan melalui COD (Cash on Delivery-red), konsumennya variatif ada yang pelajar dan masyarakat,” kata mantan Koorspripim Polda Banten ini.

Sementara terkait sabu didapatkan dari para bandar yang saat ini dilakukan pencarian. Narkotika golongan sabu bukan tanaman tersebut didapatkan dengan modus pemberian diberikan titik lokasi atau peta yang disertai foto. “Untuk konsumennya juga pelajar dan masyarakat umum,” ungkapnya.

Yudha menambahkan, para tersangka pengedar obat keras tersebut dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, untuk pengedar sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana diatas lima tahun. “Khusus sabu diatas lima gram ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dimas Arki JatipratamaKapolresta Yudha Satriaobat keraspengedar sabupengedar sabu ditangkapPolresta Serang KotaSabuSatresnarkoba Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puskesmas Cibodasari Miliki Fasilitas Tangani Penyakit TBC

Next Post

Disdukcapil Kota Tangerang Siapkan Loket Khusus Legalisir Akta Lahir, Syarat Daftar SPMB 2025

Next Post
Disdukcapil Kota Tangerang Siapkan Loket Khusus Legalisir Akta Lahir, Syarat Daftar SPMB 2025

Disdukcapil Kota Tangerang Siapkan Loket Khusus Legalisir Akta Lahir, Syarat Daftar SPMB 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menyampaikan kritik, gagasan, serta harapan...

Ronald Araujo Jadi Rekrutan Baru Liverpool, Datang dengan Status Pinjaman

Ronald Araujo Jadi Rekrutan Baru Liverpool, Datang dengan Status Pinjaman

by Nurandi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Liverpool resmi menambah kekuatan di lini pertahanan setelah mencapai kesepakatan dengan Barcelona untuk mendatangkan Ronald Araujo. Bek...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.