SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 9 pengedar narkotika jenis obat keras dan sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 ribu lebih obat keras dan hampir setengah kilogram sabu.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YN, MK, MD, YH dan DW. Kelimanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan empat pelaku lain, AM, DF, RF dan FB. “Para pelaku ini diamankan selama Mei 2025,” ujar Yudha, Jumat 13 Mei 2025.
Yudha merinci terkait barang bukti yang diamankan, petugas mengamankan 475,65 gram jenis sabu. Barang bukti yang diamankan tersebut paling banyak diamankan dari YN. Perempuan yang tinggal di daerah Tamansari, Jakarta Barat itu diamankan dengan barang bukti 470 gram.
“YN diamankan dari pengembangan kasus bulan Februari 2025,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Dimas Arki Jatipratama.
Sedangkan terkait obat keras, petugas mengamankan 420 butir tramadol dan 2.580 butir hexymer dari tangan AM, 500 butir tramadol dan 1000 butir hexymer dari tangan DF.
Kemudian, 19 butir tramadol, 646 butir hexymer dan 635 butir obat berlogo Y dari tangan RF dan FB. “Total obat-obatan 5.800 butir,” ungkap mantan Kapolres Serang ini.
Yudha mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, khusus obat keras mereka mendapatkannya dari daerah Jakarta. Mereka membuat paket obat keras dengan kemasan tiga butir, lima butir dan 10 butir yang dijual seharga Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu.
Selain itu, ada juga penjualan obat keras satu boks dengan harga Rp 250 ribu. “Penjualan melalui COD (Cash on Delivery-red), konsumennya variatif ada yang pelajar dan masyarakat,” kata mantan Koorspripim Polda Banten ini.
Sementara terkait sabu didapatkan dari para bandar yang saat ini dilakukan pencarian. Narkotika golongan sabu bukan tanaman tersebut didapatkan dengan modus pemberian diberikan titik lokasi atau peta yang disertai foto. “Untuk konsumennya juga pelajar dan masyarakat umum,” ungkapnya.
Yudha menambahkan, para tersangka pengedar obat keras tersebut dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, untuk pengedar sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana diatas lima tahun. “Khusus sabu diatas lima gram ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda