PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan bangunan liar yang berdiri sempadan saluran irigasi Ciliman di Desa Munjul dan Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul akan ditertibkan atau dibongkar.
Penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan yang dimotori oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3).
Rencana penertiban bangunan liar di sempadan irigasi Ciliman sudah memasuki pemberian surat peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3. Selanjutnya dilakukan sosialisasi penertihan oleh pihak BBWSC3.
Camat Munjul Hasim mengatakan, bangunan liar yang akan ditertibkan yang berdiri di sempadan irigasi Ciliman.
“Jadi bangli yang ditertibkan yang betul-betul dekat dengan sempadan irigasi. Yang mengganggu akses lintas kendaraan dan juga keamanan untuk sarana airnya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 16 Juni 2025.
Penertiban bangli akan dilakukan oleh pihak BBWSC3. Bangli yang menempati sempadan irigasi sebagian besar para pedagang kios maupun lesehan.
“Untuk waktu penertibannya di bulan Juli 2025. Para pemilik bangli di kasih batas waktu untuk mengosongkan tempat sampai tanggal 12 Juli 2025, jadi kasih waktu sebulan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengatakan, pihak Balai Besar akan menertibkan bangunan liar di sempadan irigasi Ciliman.
“Sebelum ditertibkan, dari pihak Balai Besar menyosialisasikannya kepada masyarakat. Dan ia mendapatkan kesempatan menjadi narasumber memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi,” katanya
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi