CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar, diagendakan hadir pada kegiatan Jum’at Bersih pada Jum’at 20 Juni 2025.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama, yang dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bersamaan dengan kegiatan Jum’at Bersih, Walikota Cilegon juga mengeluarkan surat edaran hari bebas kendaraan.
Berdasarkan surat intruksi Walikota Cilegon nomor dua tahun 2025, bahwa pada minggu ke-empat hari Jum’at setiap bulan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon dilarang membawa kendaraan bermotor.
Larangan tersebut dikecualikan untuk kendaraan listrik atau motor listrik, kendaraan darurat seperti ambulan dan damkar.
Kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor yang digunakan oleh ASN.
Editor: Bayu Mulyana

