LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 88 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Dari 88 ribu unit RTLH tersebut, 24.341 unit dalam kobdisi rusak berat dan 63.763 unit rusak ringan.
Untuk mengentaskan RTLH di Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, tahun ini merehab/membangun sebanyak 267 unit yang dibiayai melalui Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.
“Ya, masih banyak RTLH di lebak. Berdasarkan data tahun 2025 terdapat 88 ribu unit masuk kategori RTLH. Paling banyak terdapat di kecamatan Wanasalam sebanyak yaitu sekitar 4.600 rumah dalam kondisi rusak sedang dan 3.167 rumah mengalami kerusakan berat,” ujar Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perkim Lebak, Helmi Arief Gunawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Tahun 2026 ini, kata Helmi seribu lebih RTLH tersebar di Lebak akan direhab agar menjadi rumah layak huni ditempati rinciannya, 267 unit bantuan berasal dari APBD Lebak, 38 unit RTLH dari Pemerintah Provinsi Banten dan 1.200 unit dari APBN melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Pemkab Lebak berkomitmen meningkatkan kualitas hunian, program bedah rumah juga menjadi bagian dari percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ditengah keterbatasan anggaran, setiap tahun pemkab lebak mengamggarkan rehab RTLH,” ujarnya.

