SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah swasta di Banten yang mengikuti program Sekolah Gratis tapi sudah memungut biaya pendaftaran kepada calon siswa kelas X harus mengembalikannya. Hal itu sesuai dengan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni bahwa program Sekolah Gratis tanpa memungut biaya dari siswa.
Diketahui, program Sekolah Gratis itu berlaku untuk siswa kelas X di sekolah swasta. Pemprov Banten membiayai uang pangkal dan SPP untuk mereka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman mengatakan, sekolah swasta ada yang sudah membuka SPMB sejak jauh-jauh hari, bahkan sebelum launching program Sekolah Gratis. “Sebagian juga ada yang sudah memungut biaya pendaftaran kepada siswa karena belum ada peluncuran Sekolah Gratis. Kalau sekarang sekolah itu ikut program Sekolah Gratis, maka uang yang sudah dipungut itu harus dikembalikan,” ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Kata dia, setelah proses Sekolah Gratis rampung, maka uang yang sudah dipungut dari calon siswa itu harus dikembalikan, termasuk uang formulir. Lantaran, kewajiban orangtua itu sudah dibiayai Pemprov Banten. “Nanti dijumlahkan dan dikalkulasikan harus dikembalikan,” tegas Lukman.
Editor: Bayu Mulyana











