SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 nanti. Rencana ini menyambut antusiasme masyarakat untuk membayarkan pajak mereka.
Gubernur Banten Andra Soni mengaku tengah mempertimbangkan perpanjangan program ini. Hal ini dipertimbangkan melihat antusiame masyarakat. Namun warga yang tak terlayani program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan.
“Iya kita sedang kaji rencana perpanjangan (pemutihan PKB,-red),” kata Andra, Rabu 25 Juni 2025.
Andra tidak menampik jika pelayanan PKB ini perlu ditingkatkan lagi, pihaknya pun ingin adanya keterlibatan dari pemerintah kabupaten kota meningkatkan pelayanan. Sebab, ada pembagian opsen atau persentase tertentu dari pajak kendaraan yang didapatkan oleh kabupaten kota.
“Saya minta ada formula untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat terlayani,” katanya.
Selain rencana perpanjangan, pihaknya juga berencana untuk memberikan apresiasi kepada para wajib pajak. Apresiasi akan diberikan kepada para wajib pajak yang membayarkan pajaknya secara tepat waktu. “Nanti bisa itu bentuk doorprize, umroh dan lain-lain,” timpal Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari mengimbau warga untuk memaksimalkan program ini hingga batas waktu akhir. “Jika pun nanti ada perpanjangan nanti akan kita beri info lagi, yang pasti kita harap warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk membayar pajak,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak

