SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menahan penyertaan modal senilai Rp43 miliar untuk PT Agro Bisnis Mandiri (ABM). Keputusan ini diambil menyusul carut-marut manajemen serta dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor agrobisnis tersebut.
PT ABM belakangan ini tersandung kasus dugaan korupsi terkait perdagangan fiktif minyak goreng dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp20,4 miliar. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain itu, PT ABM juga memiliki masalah lain, yaitu belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana penyertaan modal yang telah diterima dari Pemprov Banten sebelumnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan penahanan penyertaan modal akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Ya, selama ini masih kita hold dulu karena ada beberapa hal yang harus ditangani, diselesaikan, dalam rangka membenahi dan memperkuat kembali ABM,” ujar Andra, Kamis, 10 Juli 2025.
Andra mengakui bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini memiliki banyak masalah. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan audit internal terhadap PT ABM dengan melibatkan Inspektorat Banten.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyehatkan BUMD agar ke depan dapat terus berkembang dan mengatasi berbagai masalah sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Kita ketahui, kondisi ini sudah berlangsung lama. Makanya harus ada upaya, dan upaya yang tengah kita lakukan ialah dengan melakukan audit kinerja. Insyaallah nanti kita akan sampaikan kepada publik,” tegasnya, seraya berjanji akan menyampaikan hasil audit tersebut kepada publik.
Editor: Aas Arbi












