PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menegaskan bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri mengungkapkan, ASN yang ketahuan mangkir kerja atau tidak melaksanakan kewajibannya akan diberi sanksi bertahap hingga akhirnya diproses lebih lanjut.
“Kalau ada ASN selama jam kerja tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab pertama itu ada pada atasan langsung. Mulai dari teguran lisan, kemudian tertulis satu, dua, tiga kali. Jika tetap tidak berubah, kami akan proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis 17 Juli 2025.
Hasan mengatakan, bila ASN yang bersangkutan tak juga berubah setelah tiga kali diberi teguran, maka Inspektorat akan turun tangan.
“Inspektorat akan panggil, beri AP-nya (analisis pelanggaran), dan kami laporkan ke Bupati. Kalau dari 2025 belum ada, tapi kasus seperti itu sudah kami proses sejak 2024 dan hasil akhirnya terbit SK sanksi dari BKPSDM,” jelas Hasan.
Menurut Hasan, ASN yang bekerja tidak maksimal sama saja mengkhianati kepercayaan negara. Padahal, ASN sudah mendapat berbagai bentuk kesejahteraan dari pemerintah.
“Sayang kalau pemerintah sudah kasih gaji, tunjangan anak, tunjangan keluarga, tunjangan daerah, fasilitas lain, tapi ASN-nya tidak bersyukur,” ucapnya.
Hasan menuturkan, pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan secara rutin melalui audit dan klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat. Termasuk audit kinerja terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang disinyalir tidak optimal.
“Setiap tahun kami audit. Di dalamnya kami nilai apakah ASN tertib dalam melaksanakan tugas, sesuai SOP, dan apakah keluhan masyarakat berkurang,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga rutin menggelar briefing mingguan bersama Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap OPD.
“Inspektorat ini punya tiga fungsi utama, sebagai kepala perangkat daerah, penilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), dan juga penandatangan hasil audit. Jadi kami cukup lengkap untuk melakukan pengawasan,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya terbatas pada OPD, tetapi juga mencakup desa, puskesmas, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selama ada uang negara di situ, kami ikut awasi. Walaupun BUMD diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik), kalau ditugaskan Bupati, kami tetap turun,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hasan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk mensyukuri pekerjaannya sebagai pelayan publik dengan menaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti apel pagi dan menyelesaikan tugas pokok sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Editor: Abdul Rozak











