• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Inspektorat Beri Peringatan Keras Bagi ASN Pandeglang: Jangan Cuma Terima Gaji

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 17 Juli 2025 16:23
in Pandeglang
0

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri/Moch Madani Prasetia

0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menegaskan bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri mengungkapkan, ASN yang ketahuan mangkir kerja atau tidak melaksanakan kewajibannya akan diberi sanksi bertahap hingga akhirnya diproses lebih lanjut.

“Kalau ada ASN selama jam kerja tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab pertama itu ada pada atasan langsung. Mulai dari teguran lisan, kemudian tertulis satu, dua, tiga kali. Jika tetap tidak berubah, kami akan proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis 17 Juli 2025.

Hasan mengatakan, bila ASN yang bersangkutan tak juga berubah setelah tiga kali diberi teguran, maka Inspektorat akan turun tangan.

“Inspektorat akan panggil, beri AP-nya (analisis pelanggaran), dan kami laporkan ke Bupati. Kalau dari 2025 belum ada, tapi kasus seperti itu sudah kami proses sejak 2024 dan hasil akhirnya terbit SK sanksi dari BKPSDM,” jelas Hasan.

Menurut Hasan, ASN yang bekerja tidak maksimal sama saja mengkhianati kepercayaan negara. Padahal, ASN sudah mendapat berbagai bentuk kesejahteraan dari pemerintah.

“Sayang kalau pemerintah sudah kasih gaji, tunjangan anak, tunjangan keluarga, tunjangan daerah, fasilitas lain, tapi ASN-nya tidak bersyukur,” ucapnya.

Hasan menuturkan, pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan secara rutin melalui audit dan klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat. Termasuk audit kinerja terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang disinyalir tidak optimal.

“Setiap tahun kami audit. Di dalamnya kami nilai apakah ASN tertib dalam melaksanakan tugas, sesuai SOP, dan apakah keluhan masyarakat berkurang,” tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga rutin menggelar briefing mingguan bersama Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap OPD.

“Inspektorat ini punya tiga fungsi utama, sebagai kepala perangkat daerah, penilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), dan juga penandatangan hasil audit. Jadi kami cukup lengkap untuk melakukan pengawasan,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya terbatas pada OPD, tetapi juga mencakup desa, puskesmas, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Selama ada uang negara di situ, kami ikut awasi. Walaupun BUMD diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik), kalau ditugaskan Bupati, kami tetap turun,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Hasan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk mensyukuri pekerjaannya sebagai pelayan publik dengan menaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti apel pagi dan menyelesaikan tugas pokok sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Editor: Abdul Rozak


Tags: ASNBantendisiplin kerjainspektorat kabupaten pandeglangInspekturkabupaten pandeglangPandeglangPemkab Pandeglangsanksi Disiplinertupoksi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SDN Cilodan Bakal Ditutup, Camat Minta Dibangun di Lokasi Baru

Next Post

19 Anak dari Kabupaten Serang Akan Ikut Sekolah Rakyat Setingkat SMA

Next Post

19 Anak dari Kabupaten Serang Akan Ikut Sekolah Rakyat Setingkat SMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ketua Fraksi Gerindra Fauzi Desviandy Desak Tambahan Anggaran untuk Keberlangsungan Program UHC

Ketua Fraksi Gerindra Fauzi Desviandy Desak Tambahan Anggaran untuk Keberlangsungan Program UHC

by Adam Fadillah
Rabu, 12 Agustus 2026 14:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Fauzi Desviandy, mendesak pemerintah daerah menambah...

Perwal LGBT Kota Serang Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum

Perwal LGBT Kota Serang Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 12 Agustus 2026 14:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.