PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Seorang remaja putri di Kabupaten Pandeglang diduga menjadi korban tindak kekerasan tak senonoh setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Instagram. Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, awalnya, korban berinisial Bunga (16) menjalin komunikasi berkenalan dengan pelaku H (21) melalui Instagram, lalu berlanjut ke WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
Iptu Alfian Yusuf menjelaskan, korban yang masih berstatus pelajar SMA awalnya diajak jalan-jalan keliling Pandeglang oleh pelaku. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawanya ke sebuah hotel.
“Korban sempat diajak berkeliling dengan sepeda motor, lalu tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Pandeglang,” kata Alfian, Kamis 17 Juli 2025.
Sesampainya di tempat tersebut, korban tidak dapat menolak permintaan pelaku. Peristiwa yang terjadi pada Jumat 25 April 2025 itu menjadi awal dari dugaan tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut bukan hanya terjadi sekali. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
“Pelaku diketahui mengulang perbuatannya di tempat yang sama pada waktu yang berbeda,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan komunikasi video yang bersifat pribadi dan melanggar etika. Aksi tersebut bahkan sempat direkam oleh pelaku tanpa seizin korban.
“Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku dan agar tidak menyudahi (putus) hubungan pacarannya,” tambah Alfian.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi












