SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar lelang non-eksekusi wajib atas Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional milik Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.
Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Kegiatan lelang ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 213 Tahun 2025 tertanggal 28 April 2025. Sebanyak 16 unit kendaraan akan dilelang, terdiri dari 12 unit kendaraan satuan dan 1 paket berisi 4 unit kendaraan. Seluruh kendaraan dilepas dalam kondisi “apa adanya” (as is), sehingga para calon peserta lelang dihimbau untuk melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu sebelum mengajukan penawaran.
Pelaksanaan lelang dilakukan sepenuhnya secara online menggunakan sistem open bidding, tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran sudah dapat dilakukan sejak pengumuman ditayangkan dan akan ditutup pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Hanya peserta dengan akun terverifikasi di situs lelang.go.id yang dapat mengikuti proses lelang, dan wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan besaran yang ditentukan untuk tiap unit kendaraan.
Berikut beberapa kendaraan yang ditawarkan:
- Toyota Kijang LX 2003 Rp15.462.000
- Toyota Pick Up KF 60 2002 Rp20.977.000
- Suzuki Katana SJ410 GX 2004 Rp12.818.000
- Toyota KF 83 Tahun 2001 (A-612)
Rp22.698.000 - Suzuki APV STD MT Tahun 2012 (A-1141)
Rp48.373.000 - Toyota KF 80 STD Tahun 2002 (A-309)
Rp15.208.000 - Honda CR-V RE1 Tahun 2009 (A-719)
Rp57.004.000 - Toyota Kijang KF 83 Long Tahun 2003 (A-346)
Rp23.515.000 - Ford New Everest XLT Tahun 2010 (A-1568)
Rp36.118.000 - Toyota Land Cruiser 100 2006 Rp628.255.000
- Paket 4 Kendaraan: Ford Escape 2006, Micro Bus Hino RK2, Suzuki Escudo 2005, dan Toyota Hilux Pick Up 2011
- Toyota KF 83 Tahun 2001 (A-663)
Rp20.445.000
Seluruh kendaraan dapat dilihat secara fisik di area parkir Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, KP3B Palima – Serang. Pengecekan hanya diperbolehkan sebelum proses lelang dan tidak setelah peserta dinyatakan menang, kecuali sudah menyelesaikan pelunasan.
Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja. Segala biaya yang timbul, termasuk biaya balik nama dan pajak kendaraan tertunggak, menjadi tanggung jawab pemenang dan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah kendaraan diterima.
Editor: Abdul Rozak











