LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Meski telah resmi ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Juni 2025 lalu, aktivitas galian tanah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lebak masih terlihat berlangsung. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Maja dan Curugbitung, yang masih menunjukkan adanya pergerakan alat berat dan truk pengangkut material.
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas galian yang terus berlangsung, mengingat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan jalan. Diketahui setiap hari truk-truk lewat, jalan rusak makin parah.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dengan menutup lokasi galian ilegal di sejumlah wilayah. Ia menyebutkan bahwa pada (6/25) lalu, ESDM telah menindak dan menghentikan operasi galian yang tidak memiliki izin resmi.
“Kita sudah meninjau, ke lokasi bulan lalu. Kita sudah melakukan penutupan beberapa lokasi galian satu hamparan yang ada di wilayah Kecamatan Maja, Curugbitung dan Sajira,” kata Dedi kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Selasa 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat pihaknya sudah menindaklanjuti keresahan masyarakat. Menurutnya lokasi-lokasi tambang yang ada di Maja, Sajira dan Curugbitung sudah jelas tidak memiliki izin.
“Kita sudah melakukan beberapa penindakan untuk perusahaan yang di Maja sama di Curugbitung, bahkan yang terakhir di Sajira itu kan samalah. Beberapa lokasi tambang juga kita sudah tindak lanjuti ke Polda Banten,” tuturnya.
Menurut Dedi, penertiban tambang ilegal harus melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian. Ia meminta ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap para penambang ilegal yang masih nekat melanjutkan aktivitasnya.
“Memang sangat disayangkan ya, maksudnya tambang pertambangan tanah merah itu marak di wilayah Lebak. Nah, ya harapan kami sih mereka taat taat hukum ya. Taat hukum juga kawan-kawan kita yang mengawal apa masalah-masalah hukum aparat penegak hukum juga bisa tegas gitu karena kalau Dinas ESDM kan sebenarnya kan Iya betul-betul memang terhadap kegiatan-kegiatan berizin. Tindakan selanjutnya dari kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma, menilai bahwa penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu lintas sektor. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan aparat hukum menjadi kunci keberhasilan pengawasan.
“Dalam hal ini, tidak bisa hanya DLH atau ESDM saja. Harus ada sinergi dari seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemkab dan Pemprov harus duduk bersama dan menyusun langkah taktis,” tegas Erik.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











