PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, angkat bicara soal fenomena puluhan guru di wilayahnya yang mengajukan gugatan cerai usai diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terlebih, dari 50 guru di Pandeglang yang mengajukan gugatan cerai tersebut, mayoritas adalah pihak dari perempuan.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyayangkan adanya pasangan suami istri yang justru memilih bercerai setelah resmi diangkat menjadi PPPK atau PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Saya menyayangkan suami istri yang setelah diangkat menjadi PPPK atau PNS malah memilih bercerai,” kata Iing, Senin 29 Juli 2025.
Menurut Iing, semestinya status sebagai ASN menjadi momentum yang disyukuri dan dinikmati bersama pasangan, bukan justru memicu perceraian.
“Ketika harkat martabat salah satu pasangan tumbuh, harusnya itu disyukuri dan dibangun bersama-sama,” tuturnya.
Meski begitu, Iing menegaskan bahwa perceraian merupakan urusan pribadi yang tidak berdampak langsung terhadap kinerja aparatur.
“Perceraian itu bukan urusan pemerintah daerah, itu ranah rumah tangga masing-masing. Tapi saya tetap menyayangkan hal itu terjadi setelah mereka diangkat menjadi ASN,” tambahnya.
Iing juga mengimbau seluruh PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang agar senantiasa menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal dan berjalan kondusif,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











