SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serius menggarap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Saat ini, Pemkab Serang tengah menyiapkan dua lokasi alternatif yang akan diusulkan sebagai lokasi PSEL, yakni di Kecamatan Mancak dan Kecamatan Gunungsari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdan, menjelaskan bahwa Kabupaten Serang menjadi salah satu dari 33 kabupaten/kota di Indonesia yang direncanakan akan menerima bantuan pembangunan PSEL dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Jadi, saat ini apa yang harus kita penuhi terkait lahan, harus kita siapkan. Kita juga sedang berkoordinasi dengan teman-teman dinas terkait, termasuk BPKAD dan aset, untuk lahan yang harus disiapkan,” ujar Yadi pada Senin, 27 Juli 2025.
Sebagai syarat utama, Kabupaten Serang wajib menyiapkan lahan minimal 5 hektare. Selain itu, kelengkapan dokumen perizinan, persetujuan masyarakat sekitar, dan studi kelayakan (feasibility study/FS) dari kementerian juga menjadi prasyarat penting. Pembangunan fisik PSEL akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara operasional pengangkutan sampah akan ditangani oleh Pemda.
Yadi Priyadi Rochdan menegaskan, Pemkab Serang terus berkomunikasi intensif untuk menentukan lokasi definitif antara Kecamatan Mancak dan Kecamatan Gunungsari.
Pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sekitar agar proyek PSEL ini dapat berjalan lancar dan diterima dengan baik. “
Secara teknis kedepannya kementerian yang akan melakukan FS, kajian-kajian DED-nya dan sampai dibangun oleh pusat. Lahan itu harus sudah selesai di akhir tahun ini,” imbuhnya.
Jika PSEL ini beroperasi, seluruh sampah yang diproduksi di Kabupaten Serang akan diangkut ke lokasi tersebut. Kebutuhan sampah untuk PSEL sangat tinggi, mencapai 1.000 ton per hari, dan mencakup semua jenis sampah.
“Kalau di Kabupaten Serang tidak mencapai 1.000 ton, kita dianjurkan untuk bekerja sama dengan daerah lain,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











