• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Info Adhyaksa

RJ Plus Digulirkan untuk Penuhi Hak Korban dan Pelaku

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
Selasa, 29 Juli 2025 09:54
in Info Adhyaksa
0
RJ Plus Digulirkan untuk Penuhi Hak Korban dan Pelaku

Kepala Kejati Banten DR. Siswanto, S.H,. M.H. FOTO: PENKUM KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggulirkan Program Restorative Justice (RJ) Plus. Program ini implementasi Kejaksaan mengoptimalkan keadilan restoratif sebagai upaya menegakkan keadilan, menjaga keadilan, dan melindungi kepentingan umum sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, Kejati Banten dan jajaran sudah bekerja sama dengan Pemprov Banten dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Banten dalam penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana umum yang merugikan korban dari sisi materi di bawah Rp2,5 juta dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

“Umumnya kan sudah tahu kalau RJ itu adalah perdamaian antara korban dan pelaku dengan mengembalikan kerugian korban. Namun, kami melihat tidak hanya kerugian korban yang perlu dipulihkan, tapi pelaku juga perlu diperhatikan. Kemudian muncul gagasan program RJ Plus Kejati Banten. Plusnya itu adalah membantu pelaku dari sisi sosial kemanusian,” kata Siswanto kepada Radar Banten di ruang kerjanya pada Selasa sore (21/7).

“Kejahatan yang kerugian materinya di bawah Rp2.500.000 itu biasanya tidak jauh dari masalah ekonomi. Kalau kita hanya menyelesaikan sebatas keadilan restoratif saja, tidak akan menjamin si pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Untuk itu, melalui masing-masing Pemda, kami minta pelaku dibantu dalam mengatasi masaalah sosial dan ekonominya. Kalau si pelaku tersebut punya keahlian tertentu tapi tidak memiliki modal, tugas Pemda harus memfasilitasi. Ini kan kepentingan masyarakat dan negara harus hadir membantu,” tutur Siswanto.

Prinsip keadilan restorative adalah menekankan pemulihan kembali, khususnya korban pada keadaan semula untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban, serta pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Plt Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama menambahkan, Kejati Banten mengoptimalkan pemulihan kerugian korban dalam perkara tindak pidana umum yang selama ini tidak terakomodir dalam proses persidangan. “Selama ini kan hanya fokus pada pemidanaan terhadap terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, Kejati Banten telah menerbitkan SOP (Standar Operasional Prosedur) agar dalam pelaksanaannya, jaksa dapat mewakili korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dalam proses persidangan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 98 KUHAP,” urainya.

Kejati Banten juga mengoptimalkan penerapan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Kejati Banten beserta jajaran se-wilayah Banten berperan aktif dalam memastikan terpenuhinya hak restitusi bagi anak korban tindak pidana, korban tindak pidana kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang. Restitusi sendiri merupakan bentuk ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pelaku, baik berupa kompensasi materiil maupun imateriil, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hak ini dijamin oleh Pasal 7A UU Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 71D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta PP Nomor 43 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa setiap anak korban tindak pidana termasuk korban kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan, dan jenis kekerasan lainnya berhak memperoleh restitusi,” bebernya.

Dalam pelaksanaannya, sejak tahap penyidikan, Kejaksaan berkewajiban menginformasikan kepada anak korban dan keluarganya mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi, serta memberi penjelasan atas prosedur dan batas waktu pengajuannya.

Selanjutnya, dalam proses penuntutan, jaksa harus memasukkan permohonan restitusi ke dalam dakwaan. “Sehingga, ketika di persidangan, hakim dapat memutuskan besaran ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban,” ungkap Aditya.

Mengenai peran Kejati Banten dalam melindungi kepentingan umum di lingkup Provinsi Banten, yaitu dengan fokus pada aktivitas, kebijakan, dan realitas di Banten. “Kejati Banten memiliki tugas utama melindungi kepentingan umum masyarakat Banten melalui penegakan hukum yang adil, tegas, dan terukur. Dalam konteks Provinsi Banten yang dikenal dinamis dengan tantangan sosial dan sektor ekonomi yang berkembang pesat, Kejati Banten memimpin proses penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan. Sehingga setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan banyak orang dapat diproses sesuai prosedur hukum,” terangnya.

Itu sebabnya, Kejaksaan di wilayah Banten memperkuat berkoordinasi dengan Kepolisian di seluruh kabupaten/kota se-Banten guna mempercepat penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi, narkotika, kekerasan, dan konflik sosial berkepanjangan. (dre/don)

Reporter : Andre Adisas Putra
Editor : Agus Priwandono

Tags: Kejaksaan Tinggi Bantenkejati bantenRJ Plus
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peduli Sungai Cibanten, Target Relawan: Cibanten Bebas Sampah

Next Post

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini, Hadiri HUT Bank Banten dan Pelantikan Pramuka di Banjarsari

Next Post
Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini, Hadiri HUT Bank Banten dan Pelantikan Pramuka di Banjarsari

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini, Hadiri HUT Bank Banten dan Pelantikan Pramuka di Banjarsari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Semua Orang Merdeka

by Mashudi
Kamis, 20 Agustus 2026 07:43
0

Agustus selalu punya cara membuat banyak tempat mendadak sibuk. Di kampung, kompleks perumahan, kantor, hingga sekolah, orang-orang membicarakan perayaan. Para...

Berpura-pura Jadi Sales HP, Dua Orang Bawa Kabur Kalung Emas Emak-Emak

by Syaiful Adha
Kamis, 20 Agustus 2026 07:30
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan bernama Atin (49), warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.