SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencabulan yang dilakukan Hidayatullah alias HD, oknum guru SMAN 4 Kota Serang terhadap mantan siswinya, SL (19) mengungkap fakta baru. Berdasarkan penyidikan kepolisian, oknum guru olahraga tersebut mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kejadian pertama terjadi pada Jumat (30/6/2023) sekira pukul 17.15 WIB. Lokasinya, di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang. Modusnya, dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat korban.
“Korban sedang latihan silat di lapangan sekolah lalu tersangka memanggil korban menyuruh masuk ke ruangan olahraga, korban disuruh mempraktekan jurus silat, pada saat memperagakan jurus silat, korban dicabuli,” katanya, Selasa sore, 29 Juli 2025.
Kemudian, pada Senin (19/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB tersangka kembali mencabuli korban. Modusnya, dengan memanggil korban dan mengajaknya untuk masuk ke ruang olahraga. Disana, tersangka berpura-pura mengajari korban hipnotis.
Saat korban diminta memejamkan mata, tersangka melakukan pencabulan. “Tersangka memperagakan teknik hipnotis (modus pencabulan-red),” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim Kompol Salahuddin dan Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali.
Masih di bulan yang sama atau tepatnya pada Rabu (28/8/2023), tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kejadian berawal saat tersangka bertemu korban sekira pukul 11.45 WIB. Saat itu, korban diminta untuk menemui tersangka di ruang olahraga dengan alasan membantu menginput data.
Namun saat tiba di ruang olahraga, korban malah diajarkan teknik hipnotis dan diminta untuk menutup mata. Saat menuruti kemauan tersangka, korban dicabuli. “Setelah kejadian itu, korban meninggalkan ruangan olahraga,” katanya.
Yudha menjelaskan, sampai saat ini hanya ada satu korban. Terkait adanya informasi empat korban lain, polisi belum menerima laporan. “Korban Baru satu,” ujarnya mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana diatas lima tahun. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











