SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah melakukan sejumlah kunjungan kerja beberapa hari kemarin, hari ini, 30 Juli 2025, Walikota Serang Budi Rustandi akan bertolak ke Jakarta.
Budi Rustandi akan bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam agenda yang telah disiapkan oleh Sekretariat Daerah Kota Serang, Budi bersama Asda I Kota Serang, Subagyo, akan membahas beberapa hal. Salah satunya yaitu tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
UU Nomor 32 Tahun 2007 menjadi polemik saat ini, karena penyebutan nama Ibukota Provinsi Banten hanya menyebut di Serang.
Sedangkan, saat ini di Provinsi Banten terdapat dua daerah yang menggunakan nama Serang, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Editor: Agus Priwandono











