SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada rencana untuk perpanjangan SIM? Di sini lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Serang hari ini, Kamis, 31 Juli 2025.
SIM Keliling akan berada di dua lokasi, yakni di depan Perumahan Taman Krakatau dan Alun-Alun Kota Serang.
Operasional SIM Keliling tersebut, menurut Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, dibatasi waktunya. Dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya sampai jam dua siang,” tegas Tiwi didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan SIM.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











