PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa beserta Perangkat Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang mendapatkan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam rangka mitigasi agar kepala desa beserta perangkatnya dapat mencegah dari tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja mengucapkan, terima kasih kepada Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum.
“Kebetulan Desa Bandung telah menandatangani MoU antara Pemerintah Desa Bandung dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Hari ini telah direalisasikan bahwasannya kegiatan ini adalah pendampingan hukum tentang pengelolaan keuangan di desa,” katanya di Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 31 Juli 2025.
Apalagi Desa Bandung, telah mendapatkan kocoran dana yaitu dana desa. Maka kegiatan pendampingan ini perlu dilakukan berdasarkan MoU telah ditandatangani.
“Tadi dari Jaksa juga memberikan pemahaman tentang mengingatkan untuk tidak korupsi, indikasi korupsi. Terus bagaimana caranya agar tidak terdapat korupsi,” katanya.
Pemerintah Desa Bandung dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di desa ini telah melakukan berbagai macam cara dan upaya. Salah satunya adalah bentuk transparansi dari pengelolaan keuangan di desa.
“Kami memampangkan anggaran Pendapatan belanja desa itu secara digital itu ada di website desa setiap tahunnya. Terus yang selanjutnya secara konvensional kami juga memampangkan kegiatan-kegiatan desa yang didanai dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi, PADes itu dipampangkan di halaman kantor desa dan untuk rinciannya kami pampangkan dan tempel juga di setiap wilayah di masing-masing RT itu kami sudah pampang dalam bentuk transparansi,” katanya.
Plt Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa pada DPMPD Kabupaten Pandeglang Ubay menyambut baik, program pendampingan hukum ini sangat bagus.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini desa-desa bisa lebih paham agar menjalankan pengelolaan dana desa sesuai regulasi dan aturan yang ada. Tentang aturan main apalagi terkait pengelolaan dana desa ini agar jangan sampai ada yang terjerat hukum di kemudian hari,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











