SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bakal Calon Bupati Lebak tahun 2024 lalu, Akhmad Jajuli ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Ia dilaporkan oleh mantan Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap tokoh Malingping, Kabupaten Lebak itu.
“Kasusnya sudah lama, saya tak ingat persis detailnya (kronologis kasusnya-red),” ujarnya, Senin 4 Agustus 2025.
Jajuli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara internal penyidik. “Penetapan tersangka AJ (Akhmad Jajuli-red) pada tanggal 16 Juli 2025,” kata Salahuddin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jajuli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 Juli 2025. Namun yang bersangkutan, belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa 5 Juli 2025.
“Dijadwalkan kembali pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 (pemeriksaan sebagai tersangka-red) sesuai dengan permintaan penundaan dari kuasa hukumnya,” kata mantan Kapolsek Cikande ini.
Salahuddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











