SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan bakal calon Bupati Lebak, Akhmad Jajuli, buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.
Menurut Akhmad Jajuli, persoalannya dengan KH Mahmudi adalah soal pinjam meminjam uang.
“Sudah ada yang saya kembalikan,” ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Jajuli menjelaskan, persoalan tersebut berawal saat ia meninjam uang Rp 225 juta kepada KH Mahmudi dan Rp 22,089 juta kepada menantunya, Usep Setiawan.
Pinjaman uang tersebut terkait keperluan untuk pencalonannya sebagai Bupati Lebak pada tahun 2024.
“Saya berikan jaminan berupa sertipikat hak milik tanah,” katanya.
Jajuli mengaku menjadi korban penipuan setelah mendapatkan pinjaman. Makanya, ia tidak dapat langsung melunasi pinjamannya dengan KH Mahmudi dan Usep Setiawan.
“Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkapnya.
Jajuli mengungkapkan, KH Mahmudi melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025. Kemudian, pada 20 Juli 2025, ia membayar Rp 50 juta.
“Sisanya akan diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap salah satu tokoh masyarakat Malingping, Kabupaten Lebak itu.
“Kasusnya sudah lama, saya tak ingat persis detailnya (kronologis kasusnya-red),” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Jajuli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 melalui gelar perkara internal penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jajuli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 Juli 2025. Namun, belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 5 Juli 2025.
“Dijadwalkan kembali pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 (pemeriksaan sebagai tersangka-red) sesuai dengan permintaan penundaan dari kuasa hukumnya,” kata mantan Kapolsek Cikande ini.
Salahuddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Editor: Agus Priwandono











