SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kabupaten Serang dan Kota Serang yang hendak perpanjang SIM, tak perlu repot datang ke Polresta Serang Kota. Kini, ada dua tempat yang disiapkan untuk melayani perpanjangan SIM.
Kedua lokasi tersebut berada di depan Mitra 10, Kelurahan Cipare, Kota Serang dan Alun-Alun Kramatwatu.
“Hari ini lokasi perpanjangan SIM ada di dua tempat itu (di depan Mitra 10 dan Alun-Alun Kramatwatu-red),” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Senin, 11 Agustus 2025.
Operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya sampai jam dua siang,” kata Tiwi didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono

