• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Soal Status Delapan Pulau, Begini Penjelasan Kabag Hukum Kabupaten Serang

Abdul Rozak by Abdul Rozak
Senin, 11 Agustus 2025 13:18
in Utama
0

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menanggapi soal delapan pulau di Kabupaten Serang yang mau diambil alih oleh Pemkot Serang. 

Diberitakan sebelumnya, Walikota Serang Budi Rustandi mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait rencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten yang masuk wilayah Kabupaten Serang untuk masuk wilayah Kota Serang. 

Budi beralasan delapan pulau itu secara historis dan geografis seharusnya masuk wilayah Kota Serang. Budi meyakini jika delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. 

Delapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menyampaikan, pihaknya memiliki tiga alasan mengapa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni ditinjau dari sisi yuridis, historis dan administratif. 

Farhan menjelaskan, secara yuridis, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten. “Dalam undang-undang itu di pasal lima, tidak disebutkan delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang,” katanya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, Senin 11 Agustus 2025.

Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang juga disebutkan jelas bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang. 

Dari sisi historis, Farhan juga menyebut bahwa delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Kabupaten Serang jauh sebelum pembentukan Kota Serang. “Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” ucapnya. 

Meskipun beberapa pulau itu secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menurut Farhan, kondisi itu tidak menjadi acuan. “Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut, acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya. 

Pihaknya mengaku sebelumnya belum mengetahui terkait rencana Pemkot Serang yang akan mengambil alih delapan pulau tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ruang publik. 

“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya, akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” pungkasnya. 

Reporter: Abdul Rozak

Editor: Aditya

Tags: Budi RustandiKabag Hukumkabupaten serangPemkab SerangPemkot Serangpulau kabupaten SerangPulau PanjangPulau TundaWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Serunya Berwisata di Bendungan Karian: Sensasi Makan di Restoran Terapung dan Menikmat Senja

Next Post

Sungai Cisimeut Meluap, Jembatan di Lebak Rusak Diterjang Luapan Sungai

Next Post
Sungai Cisimeut Meluap, Jembatan di Lebak Rusak Diterjang Luapan Sungai

Sungai Cisimeut Meluap, Jembatan di Lebak Rusak Diterjang Luapan Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Indomaret Cabang Lebak Gelar Aksi Donor Darah Per Tiga Bulan, Wujud Kepedulian Sosial Karyawan

Indomaret Cabang Lebak Gelar Aksi Donor Darah Per Tiga Bulan, Wujud Kepedulian Sosial Karyawan

by Rajudin
Senin, 31 Agustus 2026 20:19
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Lebak kembali menggelar kegiatan bakti sosial donor darah di Ruang Training Center...

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Karakter Anak

by Mulyadi
Senin, 31 Agustus 2026 18:37
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menekankan pentingnya penguatan pola asuh positif (positive parenting) dan literasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.