PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Pandeglang tengah memproses pencopotan Kepala UPT TPA Bangkonol, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Asda III Setda Pandeglang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Menurut Asda III Setda Pandeglang, Kurnia Sastriawan, pencopotan dapat dilakukan setelah melalui mekanisme pembinaan di BKPSDM dan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Perintah ibu (Bupati) langsung kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama BKPSDM dan Inspektorat,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Agustus 2025.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, telah memerintahkan pencopotan jabatan Kepala UPT TPA Bangkonol. “Saat ini proses masih berjalan. Nanti akan ada pemanggilan untuk pembinaan oleh BKPSDM, kemudian pemeriksaan oleh Inspektorat,” kata Kurnia.
Setelah jabatan tersebut kosong, pengisian akan dilakukan secepatnya, baik melalui penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), maupun pejabat definitif, menunggu hasil rapat koordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat.
Kurnia menegaskan, pengganti Kepala UPT haruslah sosok yang tepat, sesuai harapan Bupati agar TPA Bangkonol dikelola secara optimal. “Siapa pun penggantinya, harus bisa mengelola TPA Bangkonol menjadi lebih baik,” tegasnya.
Bupati Raden Dewi Setiani berharap pengelolaan TPA Bangkonol sesuai regulasi dan fungsi yang berlaku, sehingga tidak mencemari lingkungan dan tidak berisiko ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
TPA Bangkonol dikelola secara kolaboratif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan berpotensi memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Pandeglang. Selain itu, Bupati menekankan agar pengelolaan sampah di TPA tidak terkesan kumuh, tetapi tertata dan bersih.
“Walaupun namanya Tempat Pembuangan Akhir, harus tetap rapi dan bersih,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi











