SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas untuk mempertahankan delapan pulau yang saat ini tengah diperebutkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Delapan pulau tersebut, baik secara historis, administratif, maupun yuridis, merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang sehingga harus dipertahankan. Jika sampai ada satu pulau yang berpindah ke Pemkot Serang, hal itu dinilai akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Serang.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menjelaskan bahwa secara historis, delapan pulau tersebut dan Kota Serang memiliki asal-usul yang sama, yakni dari wilayah Kabupaten Serang. Bahkan setelah Kota Serang terbentuk, kewenangan pengelolaan pulau-pulau tersebut tetap berada di Kabupaten Serang.
“Secara historis maupun administratif, kedelapan pulau itu berada di Kabupaten Serang. Pulo Panjang secara administratif berada di Kecamatan Pulo Ampel, sedangkan Pulau Tunda berada di Kecamatan Tirtayasa,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Basit menegaskan, Pemkab Serang wajib mempertahankan pulau-pulau tersebut karena berkaitan dengan kedaulatan dan marwah daerah. Ia meminta Pemkab segera menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar polemik ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama yang tinggal di dua pulau tersebut.
Politisi Partai Golkar itu khawatir, jika satu saja pulau berpindah ke Kota Serang, akan membuka peluang bagi daerah tersebut untuk mengajukan pengambilalihan pulau-pulau lainnya.
“Ini menyangkut marwah kabupaten induk. Kalau kita dianggap lemah dalam mengelola pulau-pulau itu, citra Pemkab Serang akan buruk,” katanya.
Basit juga mendorong agar pengelolaan delapan pulau tersebut dioptimalkan untuk mengangkat potensi yang ada, sehingga dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Serang.
Editor: Aas Arbi











