TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menghormati penuh keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang membatalkan rencana kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa langkah yang diambil Pemkab Pandeglang merupakan kewenangan penuh daerah tersebut.
“Terkait hal tersebut saya serahkan kepada Pemkab Pandeglang untuk menentukan kelanjutannya,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 31 Agustus 2025.
Sebelumnya, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memastikan kerja sama pengelolaan sampah dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga DPRD Banten dan DPRD Pandeglang, serta hasil audiensi bersama warga sekitar TPA Bangkonol.
Dengan pembatalan ini, rencana penempatan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol resmi tidak dilanjutkan. Pemkot Tangsel kini diperkirakan akan menyusun langkah alternatif agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Editor : Merwanda











