• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Manager Koperasi BMT Muamaroh Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar, Masuk DPO

Fahmi by Fahmi
Minggu, 31 Agustus 2025 19:22
in Hukum
0

Kombes Pol Dian Setyawan. Dok Radar Banten

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Skandal penipuan koperasi kembali mencoreng kepercayaan publik. Manager Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, berinisial DAA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus penipuan dana masyarakat senilai Rp9 miliar. Ironisnya, sang manager kini justru buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Iya tersangka (Manager Koperasi BMT-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Minggu 31 Agustus 2025.

Dikatakan Dian, upaya pengejaran terhadap DAA masih terus dilakukan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Koperasi BMT Muamaroh, HS (57), sebelumnya telah lebih dulu ditangkap. HS merupakan warga Citangkil, Kota Cilegon.

“Sudah (masuk DPO-red), masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 20 Juni 2025. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Anyar, Pasar Anyar, Kabupaten Serang, dan berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025.

Dian membeberkan, modus pelaku adalah dengan menawarkan berbagai jenis simpanan seperti tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Janji keuntungan bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen menarik ratusan warga untuk menaruh uang mereka.

Namun, sejak akhir 2024, dana para nasabah tak bisa ditarik.

“Pihak BMT yang dipimpin oleh tersangka menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar,” ungkap Dian.

Kasus ini semakin kompleks karena dana dihimpun tanpa izin dari otoritas perbankan.

“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sertifikat deposito, buku tabungan, dan surat kuasa dari lembaga bantuan hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Dian.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Editor: Merwanda

Tags: Dit­res­krimum Polda BantenKombes Pol Dian SetyawanKoperasi Baitul Ma'al Watamwilkoperasi BMT MuamarohPenipuanpenipuan Rp 9 miliarPolda BantenPolda Banten tangkap pelaku
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Raker Sambil Ziarah, MUI Tigaraksa Satukan Gagasan dan Spirit Ulama di Luar Daerah

Next Post

Kerja Sama Sampah Dibatalkan, Tangsel Hormati Keputusan Pandeglang

Next Post

Kerja Sama Sampah Dibatalkan, Tangsel Hormati Keputusan Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.