SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Skandal penipuan koperasi kembali mencoreng kepercayaan publik. Manager Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, berinisial DAA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus penipuan dana masyarakat senilai Rp9 miliar. Ironisnya, sang manager kini justru buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Iya tersangka (Manager Koperasi BMT-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Minggu 31 Agustus 2025.
Dikatakan Dian, upaya pengejaran terhadap DAA masih terus dilakukan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Koperasi BMT Muamaroh, HS (57), sebelumnya telah lebih dulu ditangkap. HS merupakan warga Citangkil, Kota Cilegon.
“Sudah (masuk DPO-red), masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 20 Juni 2025. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Anyar, Pasar Anyar, Kabupaten Serang, dan berlangsung sejak 2024 hingga Februari 2025.
Dian membeberkan, modus pelaku adalah dengan menawarkan berbagai jenis simpanan seperti tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Janji keuntungan bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen menarik ratusan warga untuk menaruh uang mereka.
Namun, sejak akhir 2024, dana para nasabah tak bisa ditarik.
“Pihak BMT yang dipimpin oleh tersangka menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar,” ungkap Dian.
Kasus ini semakin kompleks karena dana dihimpun tanpa izin dari otoritas perbankan.
“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sertifikat deposito, buku tabungan, dan surat kuasa dari lembaga bantuan hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Dian.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











