SERANG – N (15) gadis remaja asal Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.
Korban menjadi pemuas nafsu para pelaku setelah dibawa kabur dan ditempatkan di sebuah kamar kos di daerah Serdang, Kabupaten Serang.
Para pelaku yang ditangkap dan ditahan tersebut berinisial KS (22), FR (23) dan KR (24). Ketiganya merupakan warga asal Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sebelum kejadian tersebut, korban awalnya dijemput oleh KS di rumahnya pada Kamis malam 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, anak di bawah umur tersebut dibawa ke sebuah kamar kos yang terletak di daerah Serdang. Di sana, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh para pelaku.
Kasus asusila ini terbongkar, setelah orangtua korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Kamis 25 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat setelah orangtua korban tak kunjung menemukan putrinya meskipun telah melakukan pencarian ke sejumlah tempat.
Menurut keterangan para pelaku, ketiganya mengakui telah berbuat asusila terhadap korban. Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan beberapa kali.
“Ketiga tersangka kami amankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Kamis 28 Agustus 2025. Ketiga pelaku ini telah mengakui perbuatannya,” kata Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy, Rabu 3 September 2025.
Penyidik saat ini masih mendalami modus pelaku membawa korban. Diduga, salah satu pelaku melakukan bujuk rayu terhadap perempuan kelahiran tahun 2010 tersebut. “Untuk motifnya ingin menyetubuhi korban,” kata Irene.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman penjara 7 tahun. “Dan atau paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











